Petitum |
- Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;
- Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA, Nomor : 63 / Pen.Pdt.Sita.Eks / 2022/PN.Kpg, Tanggal 27 September 2022 dalam perkara perdata Nomor : 46 / PDT.G / 2019 / PN.KPG,Tanggal 05 Maret 2020, Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 56/PDT/2020/PT.KPG Tanggal 18 Juni 2020 , Jo.Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1005K/PDT/2021, tanggal 02 Juni 2021.
tidak dapat dilakukan eksekusi atau non eksekutable ;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.
|