Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.S/2019/PN Kpg FRINCE W. AMNIFU, SH RIBKA YOHANA PAH LESIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 8/Pid.S/2019/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-59/P.3.10/Ep.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1FRINCE W. AMNIFU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIBKA YOHANA PAH LESIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa RIBKA YOHANA PAH-LESIK pada hari Jumat tanggal 24 September 2018 sekitar pukul 10.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Oe’ekam Rt 013 Rw 005 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Sebagai pelaku usaha minuman beralkohol telah menyelenggarakan usaha minuman beralkohol tanpa disertai izin

Perbuatan terdakwa RIBKA YOHANA PAH-LESIK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

A T A U KEDUA

Bahwa terdakwa RIBKA YOHANA PAH-LESIK pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekitar pukul 10.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Oe’ekam Rt 013 Rw 005 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Sebagai pengecer dan penjual langsung telah memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan

Perbuatan terdakwa RIBKA YOHANA PAH-LESIK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Ayat (3) Jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya