Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
304/Pdt.Bth/2023/PN Kpg 1.ROBERTUS SOLA
2.TARSISIUS HENDRIKUS
3.AYUB MOALY
1.CHARLY YAPOLA
2.VALLENT PIMA YAPOLA
3.RANDY PUTRA YAPOLA
4.ARDI TRIO YAPOLA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 304/Pdt.Bth/2023/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ROBERTUS SOLA
2TARSISIUS HENDRIKUS
3AYUB MOALY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI KRISTINTEN BULLU, S.HROBERTUS SOLA
2ADI KRISTINTEN BULLU, S.HTARSISIUS HENDRIKUS
3ADI KRISTINTEN BULLU, S.HAYUB MOALY
4LEO LATA OPEN, S.HROBERTUS SOLA
5LEO LATA OPEN, S.HTARSISIUS HENDRIKUS
6LEO LATA OPEN, S.HAYUB MOALY
7BILDAD TORINI M. THONAK, SHROBERTUS SOLA
8BILDAD TORINI M. THONAK, SHTARSISIUS HENDRIKUS
9BILDAD TORINI M. THONAK, SHAYUB MOALY
10ALDRI DALTON NDOLU, S.HROBERTUS SOLA
11ALDRI DALTON NDOLU, S.HTARSISIUS HENDRIKUS
12ALDRI DALTON NDOLU, S.HAYUB MOALY
Tergugat
NoNama
1CHARLY YAPOLA
2VALLENT PIMA YAPOLA
3RANDY PUTRA YAPOLA
4ARDI TRIO YAPOLA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HARRI WILLIAM CALVIN PANDIE, SH., MHCHARLY YAPOLA
2HARRI WILLIAM CALVIN PANDIE, SH., MHVALLENT PIMA YAPOLA
3HARRI WILLIAM CALVIN PANDIE, SH., MHRANDY PUTRA YAPOLA
4HARRI WILLIAM CALVIN PANDIE, SH., MHARDI TRIO YAPOLA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pembantahan  dari PARA PEMBANTAH  untuk    seluruhnya .---------------------------------------------------------------------------------------

 

Menyatakan PARA PEMBANTAH adalah PARA PEMBANTAH yang benar. ---

 

Menyatakan  PARA TERBANTAH   telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.--------

 

Menyatakan  hukum  : -------------------------------------------------------------------------

Bahwa  Pembantah. I , membeli  dan menguasai sebidang Tanah  pada Tanggal, 30 Juni 2015 yang terletak di  RT.027, RW. 007, Kelurahan Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang , seluas = 300 M2,  dengan batas-batasnya sebagai berikut : ---------------

Sebelah Utara : berbatasan dengan Antonia Kewa Koban

Sebelah Selatan : berbatasan dengan Sofia Tomboy

Sebelah Timur : berbatasan dengan  Rencana Jalan

Sebelah Barat : berbatasan dengan  Petronela Moi

 

Bahwa  Pembantah. II , membeli  dan menguasai sebidang Tanah  pada 12 Mei 2015, yang terletak di  RT.027, RW. 007, Kelurahan Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang , seluas = 300 M2,  dengan batas-batasnya sebagai berikut : ---------------

Sebelah Utara : berbatasan dengan  Mahmud Yunus

Sebelah Selatan : berbatasan dengan  Sofia Tomboy

Sebelah Timur : berbatasan dengan  Sofia Tomboy

Sebelah Barat : berbatasan dengan  Klemens Toe

Bahwa Pembantah III, membeli dan menguasai sebidang tanah pada tahun 2015, yang terletak di RT.027, RW.007, Kelurahan Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang, seluas = 300 M2, dengan batas – batasnya sebagai berikut : ----------------

Sebelah Utara : berbatasan dengan Fransiskus Seli Tokan

Sebelah Selatan : berbatasan dengan Anselmus L. Kaba Kahan

Sebelah Timur : berbatasan dengan Imran Suka

Sebelah Barat : berbatasan dengan Antonia Kewa Koban

 

Adalah tanah yang dikuasai dan diusahakan oleh Para Pembantah.--------------

 

Menyatakan hukum obyek sengketa , sebagaimana  tersebut dalam  point angka 4, tersebut diatas yang dimasukkan  sebagai Obyek Sengketa dalam Perkara Perdata, Nomor : 245 / PDT.G / 2017 / PN- KPG, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor : 9/PDT/2019/PT KPG Jo. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 861/PK/PDT/2020, adalah  batal  atau  batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.----------------

 

Menyatakan  obyek sengketa dalam perkara  ini sebagaimana tersebut pada point angka  4 diatas, dikeluarkan dari obyek sengketa dalam Perkara Perdata, Nomor : 245 / PDT.G / 2017 / PN- KPG, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor : 9/PDT/2019/PT KPG Jo. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 861/PK/PDT/2020,tersebut, dengan segala akibat-akibat hukumnya .-

Menyatakan  batal untuk melaksanakan  Eksekusi oleh  Pengadilan Negeri Kupang ,  sepanjang mengenai tanah  dari Para Pembantah  yang dimasukkan  oleh Para Terbantah sebagai Obyek sengketa  dalam Perkara Perdata, Nomor : 245 / PDT.G / 2017 / PN- KPG, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor : 9/PDT/2019/PT KPG Jo. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 861/PK/PDT/2020 .----------------------------------

 

 

Menghukum  PARA TERBANTAH,  untuk  membayar biaya Perkara .-------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak