Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2021/PN Kpg TUCHE ANDYKHA BENU YOHANIS KAPITAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2021/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/2185/IX/2021/Polres Kupang Kota
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TUCHE ANDYKHA BENU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANIS KAPITAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian singkat kejadian Tindak Pidana PENGANIAYAAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana, Waktu Kejadian pada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021, Sekitar pukul 21.00 wita atau setidak – tidaknya disuatu waktu pada bulan Juni tahun 2021, tempat kejadian di Jln. Oenakmofa, Rt.019, Rw.007 Kel. Sikumana, Kec. Maulafa, Kota Kupang atau setidak – tidaknya disuatu tempat diwilayah hukum Polres Kupang Kota dilakukan oleh tersangka YOHANIS KAPITAN terhadap korban ELFIANA HELLY dengan cara sebagai berikut : --------------

Pada hari dan tanggal tersebut diatas bertempat di Jln. Oenakmofa, Rt.019, Rw.007 Kel. Sikumana, Kec. Maulafa, Kota Kupang korban / pelapor dengan menumpangi ojek saksi I FRANSISKUS XAVERIUS USNAAT dari perumnas Kel. Nefonaek menuju rumah terlapor di Jln. Oenakmofa, Rt.019, Rw.007 Kel. Sikumana, Kec. Maulafa, Kota Kupang, setibanyak korban / pelapor dirumah terlapor lalu korban / pelapor bertemu dengan isteri terlapor yakni saksi II BEATRIX ATHLIS KAPITAN dan terjadi pertengkarang antara korban / pelapor dengan saksi II BEATRIX ATHLIS KAPITAN, tiba – tiba terlapor datang lalu menarik korban / pelapor keluar dari dalam rumah terlapor dan saat berada di depan rumah terlapor korban / pelapor terjatuh sehingga mengalami luka pada bagin lutut, selanjutnya terlapor terus menarik serta mendorong korban lagi sehingga korban terjatuh lagi di halaman rumah terlapor dan mengakibatkan luka pada bagian lutut, disaat berada di halaman rumah terlapor saat itu terlapor sempat hendak memukul korban dengan sebatang kayu namun tidak jadi dan terlapor membuang kayu tersebut

Pasal  352 KUHPidana ” PENGANIAYAAN RINGAN

Pihak Dipublikasikan Ya