Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat, seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum, Perjanjian Kredit, tanggal 25 Mei 2007, Nomor 04.1.07.00174-4 serta perubahannya;
- Menyatakan menurut hukum, Tergugat telah melakukan perbuatan “ingkar-janji” atau wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit, tanggal 25 Mei 2007, Nomor : 04.1.07.00174-4 serta perubahannya;
- Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset dan hak kebendaan yang bergerak dan tidak bergerak baik yang ada maupun yang akan ada milik Tergugat untuk melunasi total kewajibannya, dan aset debitur antara lain yaitu:
- Sebidang tanah berdasarkan SHM No. 60, luas 851 M2, atas nama Erna Violeth Thung, di atas tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen IMB No. 648.2/74/2007 dengan luas bangunan 68 M2, atas nama Christian Loudoe. Terletak di RT. 004 / RW. 002 Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar seluruh total kewajiban hutang sebagaimana Perjanjian Kredit, tanggal 25 Mei 2007, Nomor : 04.1.07.00174-4 serta perubahannya, kepada Penggugat sebesar Rp. 420.719.510,19,- (Empat Ratus Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Sepuluh Rupiah Sembilan Belas Sen), secara tunai, seketika dan sekaligus;
- Menyatakan demi hukum, putusan perkara a quo dapat dijalankan meskipun Tergugat menyatakan verset, atau keberatan (uitvoorbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|